Pasaman, - Pemerintah Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman laksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Januari sampai April Tahun Anggaran 2024 kepada 95 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masing-masing KPM menerima BLT-DD sejumlah Rp. 300.000 per KPM per Bulan di Aula Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Selasa (02/04/2024).
Dalam acara ini turut hadir Bupati Pasaman Sabar AS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Hasrizal Kepala Dinas Sosial Dedi, Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Pasaman Fety Anggraini, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, PD Kecamatan Lubuk Sikaping Darman, PLD Nagari Durian Tinggi Fero, Sekretaris Nagari Fitri Susanti, Perangkat Nagari, Bhabinkamtibmas Nagari Durian Tinggi serta KPM penerima BLT DD Tahun 2024.
Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan (Dotor) saat ditemui awak media menyampaikan bahwa PadaTahun 2024 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang PTO fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di Nagari Durian Tinggi ditetapkan Peraturan Wali Nagari Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan sebanyak 95 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000, -/Bulan selama 12 Bulan.
Pendamping Desa (PD) Kecamatan Lubuk Sikaping Darman yang didampingi oleh Fero Aptriade selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) mengatakan bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa, dan/atau program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Baca juga:
Rumah Gadang Dapat Hibah Tokoh Masyarakat
|
Sedangkan untuk kriteria Keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem, ungkapnya.
Ekie Noprismond sy selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Nagari Durian Tinggi selaku Pelaksana Pengelola Kegiatan Nagari menyampaikan bahwa Bantuan langsung tunai ini sesuai yang diatur didalam Permendesa PDTT RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang PTO fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 pasal 2 ayat 2 menyatakan wajib dialokasikan Pemerintah Desa/Nagari dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Nagari (APB Desa/Nagari) untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal ini Nagari Durian Tinggi telah mengalokasikan Anggaran pada APB Nagari sebanyak Rp. 342.000.000, - untuk 95 KPM selama 12 bulan, tutupnya.