Bawaslu Pasaman Rakor Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024

    Bawaslu Pasaman Rakor Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024

    PASAMAN, - Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gelar Rapat koordinasi Pengawasan Logistik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Rakor tersebut bertemakan "Logistik Tepat Sasaran", yang dilaksanakan di Aula Flom Mitra Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (04/02/2024).

    Dihadiri oleh, Kepala Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Pasaman, TNI dan Polri, staf Bawaslu Kabupaten Pasaman, serta Panwascam se-Kabupaten Pasaman.

    Acara dibuka secara resmi oleh Kordiv, HPPH. Rini Juita. Dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan prosedur menjalankan tugas pengawasan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024. Selain itu, Panwascam diharapkan dapat berbagi tugas terkait dengan pengawasan logistik dan kampanye yang masih berjalan dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu (logistik pemilu) menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas.

    "Logistik pemilu dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat sasaran yang artinya tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien", ungkap Rini.

    Selanjutnya narasumber dari Advokat - Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Samaratul Fuad menyampaikan, pentingnya manajemen pengawasan logistik pemilu yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip-prinsip manajemen modern serta hal yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap logistik Pemilu.

    “Penerapan prinsip planning, organizing, actuating, dan controlling harus dilakukan secara efektif dalam rangka mewujudkan pengawasan proses tahapan logistik Pemilu 2024 yang tepat sasaran. Terfasilitasinya kebutuhan logistik dalam pemilu adalah salah satu wujud pemenuhan hak dasar penyelenggaraan pemilu yang dimiliki oleh seluruh warga negara.” terang Fuad.

    Fuad juga menjelaskan tentang, Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 437/PM.00.00/K1/12/2023 Tentang Pedoman Teknis Dan Alat Kerja Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Tahap Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya pada Pemilu Tahun 2024.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Satu Paket Besar Ganja Kering, Polres Pasaman...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Ketua DPRD Pasaman Usul Dua Solusi...

    Berita terkait